Peristiwa
Praperadilan dr Paulus Yusnani Lian Saw Ditolak Hakim PN Medan

Marimon Nainggolan SH MH : Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri



 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang atas dugaan pengerusakan pagar di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Ketika dikonfirmasi media berkaitan dengan ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore oleh Hakim Tunggal M Nazir SHMH dan Panitera Pengganti Yusuf SH MH dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut, tampa juga tersangka dan istrinya didalam ruang sidang mendengar putusan hakim, dan intinya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan, bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya," ucap Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).

Sebelumnya diberitakan media dimana Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr Paulus Yusnari Wong SpB sebagai tersangka dan setelah dipanggil sebagai tersangka, namun panggilan tersangka tersebut tidak dihadiri tetapi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut.

Menurut Marimon Nainggolan SH MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, sehingga semakin cepat berkas perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk di teliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.

Sebenarnya jika dr Paulus merasa korban jual beli tanah, ya harusnya dia melaporkan pihak yang menjual tanah tersebut kepada dia atau kepada istrinya, jangan malah tanah klient Marimon yang mau diambilnya dengan dalil ada sertifikat atau dokumen jual beli, karena di lokasi tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik yang terbit tahun 1964, tahun 1967 dan tahun 1968 yang kemudian dari beberapa SHM tersebut beralih kepada beberapa orang salah satunya kepada korban dan juga ada Helen dan Caroline serta Suidjuly.

Jika dokter Paulus melaporkan pihak yang menjual tanah kepadanya atau kepada istrinya, padahal di atas tanah tersebut sudah milik pihak lain dengan sertifikat hak milik yang lebih dulu terbit, hal ini bisa membantah dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam proses penjualan tersebut, tetapi kalau tidak melaporkan penjualnya padahal merasa sebagai korban hal ini bisa ditafsirkan berbagai pihak ada apa dengan pembeli dan penjual, sehingga asal usul SHM nomor 557 atas nama dr T.Nancy Saragih jangan jadi memunculkan pertanyaan publik benar apa tidak faktanya.

Kepada media Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan SH MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.


Tag: