Peristiwa

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi 2 Tersangka Korupsi dalam 6 Hari



 Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi 2 Tersangka Korupsi dalam 6 Hari
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus korupsi berbeda. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam selang waktu 6 hari Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebanyak 2 kali.

Penetapan 2 kali tersangka terhadap Alex Noerdin dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satu kasus berkaitan dengan korupsi gas bumi dan kasus yang terbaru berkaitan dengan korupsi masjid dana hibah masjid sriwijaya.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/09/2021) yang lalu. Kemudian selang 6 hari kemudian atau pada Rabu (22/09/2021), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.

Perkara pertama yang menimpa Alex Noerdin yakni berkaitan dengan gas bumi. 6 hari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. "Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/09/2021).

Kasus ini disebut terjadi ketika Alex masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung pun langsung menahan Alex Noerdin selama 20 hari ke depan.

Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).

Kedua adalah, AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Selang beberapa hari kemudian, ternyata Alex Noerdin kembali tersandung kasus yang berbeda. Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/09/2021).(dtc)


Tag: