beritasumut.com - Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang emak-emak karena berjualan ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Senin (07/08/2023).
Dia bernama Suningsi (47) warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Satresnarkoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat adanya warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang menjual ganja.
"Dari informasi itu personel mendatangi warung itu sembari melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti ganja 45 amplop berisikan ganja dan 1 bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan 46 amplop berisi ganja siap edar yang disimpan dalam steling," katanya, Selasa (08/08/2023).
Dari penemuan barang bukti ganja itu, Hadi mengungkapkan personel langsung mengamankan seorang wanita bernama Suningsi. Ketika diinterogasi mengakui paket ganja siap edar itu miliknya.
Kepada polisi, Suningsi menjelaskan bahwa barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang berinisial AL (lidik) sebanyak 200 gram dengan harga Rp400 ribu. Setelah barang bukti diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk kembali dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti ganja itu dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Hadi.(BS06)