Peristiwa

Dua Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal



 Dua Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Sunggal
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com -Polsek Medan Sunggal kembali sergap pelaku komplotan bongkar rumah atau kafe di kediaman pelaku Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua pelaku yang ditangkap itu masing - masing ABD alias Konang (39) dan IRL (38) keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Pelaku bongkar rumah maupun cafe berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal," ucap Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, di Mako Polsek Sunggal, Sabtu (18/09/2021) .

AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09/2021). Ketika itu kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP. Petugas juga mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut. Selanjutnya, team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Ipda Bambang Wahid segera mendatangi rumah berinisal ABD alias Konang.
Namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya. Bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif. Sekaligus tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah. Sehingga terpaksa didobrak dan keduanya berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya, berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka.

"Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol kafe korban berupa 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Beat," tambahnya.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(BS06)


Tag: