Pendidikan

Pansus LKPj Rekomendasikan Agar Dinas Pendidikan Kota Medan Gunakan Zonasi PPDB



Pansus LKPj Rekomendasikan Agar Dinas Pendidikan Kota Medan Gunakan Zonasi PPDB
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Medan akhir Tahun Anggaran 2017 akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menetapkan zonasi dalam  penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

"Itu harus ditegaskan. Agar penyebaran siswa juga bisa lebih merata," kata Ketua Pansus LKPj, Rajuddin Sagala, pada Rapat Finalisasi Pembahasan LKPj di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (22/5/2018).

 

Menurutnya, penetapan zonasi penerimaan siswa baru tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.Penetapan zona ini juga dimaksudkan agar penyebaran sekolah-sekolah negeri di Medan bisa menerima siswa baru dengan proporsional. Dinas Pendidikan juga diminta untuk lebih memperhatikan pemerataan penyebaran sekolah negeri yang ada."Pemerataan jumlah pengajar juga harus dilakukan agar tidak ada lagi sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru," katanya.

 

Anggota Pansus Edward Hutabarat menambahkan, Dinas Pendidikan juga harus menggunakan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Salah satunya adalah anggaran untuk pelatihan tenaga pendidik harus bisa menghasilkan manfaat dan berkualitas. Bukan seremonial semata," tambahnya. (BS07)

 


Tag: