Kolom Penulis

KPU Dinilai Gagal Karena Banyak Masyarakat Kehilangan Hak Pilih



KPU Dinilai Gagal Karena Banyak Masyarakat Kehilangan Hak Pilih
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Demokrasi (Amara Pedas) demontrasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (03/07/2018).KPU dinilai gagal karena banyak masyarakat yang kehilangan hak suara di Pemiluhan Gubernur Sumut (Pilgubsu).

 

Karter Sitanggang koordinasi aksi dalam orasinya mengatakan bahwa KPU dinilai gagal dalam menyelenggarakan Pilgubsu karena ada jutaan masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Katanya, banyak yang dipersulit saat ingin menggunakan hak suaranya.

 

"Undangan memilih sudah ada, tapi tidak juga diperbolehkan memilih. Lalu C6 banyak yang tidak dapat, sehingga banyak warga yang tidak bisa memilih. Lalu mengapa pengurusan A5 itu sulit sekali dan waktunya hanya sebentar," jelasnya.

 

Sementara itu, Yulhasni komisioner KPU Sumut yang menemui massa pendemo mengatakan bahwa seluruh aturan main di Pilgubsu sudah dilaksanakan dengan baik. Katanya, jika yang dipersoalkan itu masalah A5 dan C6, maka dalam pengurusannya itu juga ada aturan mainnya.

 

Misalnya soal A5, Yulhasni menjelaskan bahwa masa pengurusannya itu 3 hari sebelum hari pelaksanaan Pilgubsu 27 Juli. Artinya, ya harus diurus sebelum masuk masa tenggang. Kalau diurus saat waktunya sudah habis, maka secara aturan tidak bisa lagi dikeluarkan A5 tersebut. "KPU juga tidak mungkin menabrak aturan tersebut," tegasnya.

 

Soal C6, menurut Yulhasni masyarakat tetap bisa memilih dengan membawa e-KTP, namun memilihnya haruslah di alamat domisili sesuai e-KTP. "Kalau mencoblosnya tidak di tempat sesuai dengan alamat sesuai e-KTP, maka tidak bisa memilih," tandasnya.(BS07)

 


Tag: