Kesehatan

Rujukan dalam Program UHC Medan Tetap Harus Melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama



Rujukan dalam Program UHC Medan Tetap Harus Melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Mekanisme perobatan dalam program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan memang masih ada menimbulkan kebingungan bagi sejumlah masyarakat. Terutama, hal itu terkait dengan mekanisme rujukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah mengatakan, padahal sebetulnya, mekanisme rujukan yang berlaku pada program UHC tak jauh berbeda dengan mekanisme perobatan yang berlaku sebelumnya di BPJS Kesehatan.

Di mana, sebutnya, perobatan harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). "Hanya saja dengan program UHC, masyarakat sudah bisa mengakses layanan dengan menggunakan KTP," ungkapnya kepada wartawan, Senin (06/03/2023).

Akan tetapi, jelasnya, bukan berarti masyarakat dapat mengakses layanan dengan sesuka hati. Masyarakat, sebutnya, tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, misalnya untuk melakukan berobat jalan dilakukan di FKTP dalam hal ini di Puskesmas.

Namun jika harus dirujuk, lanjut dia, hal itu merupakan wewenang atau hak dari dokter yang menangani di situ. Dokter tersebut lah yang menentukan apakah seorang pasien butuh mendapatkan rujukan atau tetap dilayani di Puskesmas.

"Kalau bisa ditangani di Puskesmas tentu tidak akan dirujuk, tapi kalau memang butuh rujukan pasti dirujuk, jadi bukan dipersulit. Kecuali bagi pasien emergency, dia berhak langsung ke rumah sakit tanpa harus memakai rujukan dari FKTP," jelasnya.


Tag: