Kamis, 27 Maret 2025

Nilai Klaim Perawatan Covid-19 Sumut Capai Rp5,046 Triliun

Selasa, 16 November 2021 19:00 WIB
Nilai Klaim Perawatan Covid-19 Sumut Capai Rp5,046 Triliun
BERITASUMUT.COM/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Total klaim perawatan pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit (RS) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama berlangsungnya pandemi Covid-19 telah mencapai Rp5,046 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,99 triliun klaim masih bermasalah (dispute), sedangkan selebihnya merupakan klaim yang sudah dan diproses verifikasi.

Klaim Covid-19 itu terhitung sejak Maret 2020 hingga November 2021. Di mana, terdapat sebanyak 107 rumah sakit di Sumut yang mengajukan klaim karena telah merawat pasien Covid-19.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah mengatakan, jumlah klaim Covid-19 yang sudah terverifikasi yaitu sebesar, Rp4,767 triliun dari 108.991 kasus. Untuk jumlah klaim yang masih proses verifikasi yakni Rp279,2 miliar dari 5.765 kasus. "Total biaya klaim Covid-19 periode Maret 2020 sampai November 2021 sebesar Rp5,047 triliun, dengan jumlah pengajuan klaim 108.991 kasus," ungkapnya di sela-sela kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : RS Columbia Asia Medan Bantah Tagihan Biaya Ratusan Juta untuk Pasien Covid-19, Pihak RS Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Mariamah menjelaskan, dari Rp4,767 triliun klaim Covid-19 telah terverifikasi itu, klaim yang sesuai mencapai Rp2,757 triliun (68.956 kasus). Lalu untuk klaim dispute Rp1,99 triliun dengan jumlah kasus 33.868. "Sedangkan klaim tidak sesuai Rp15,3 miliar dengan jumlah kasus 402," jelasnya.

Baca Juga:

[br] Menurut Mariamah, klaim dispute layanan pasien Covid-19 di Sumut itu tergolong cukup tinggi karena mencapai 41,83 persen dari total nilai klaim yang terverifikasi. Klaim dispute disebabkan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. "Dengan kata lain, klaim dispute terjadi ketika adanya ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan oleh rumah sakit dengan regulasi-regulasi yang terkait, sehingga menyebabkan klaim yang diajukan tidak dapat disetujui oleh BPJS Kesehatan," terangnya.

Mariamah menyebutkan, ada beberapa masalah yang memicu klaim dispute sampai terjadi. Antara lain, identitas tidak sesuai ketentuan (22 kasus, Rp1,43 miliar), kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan (18.150 kasus, Rp1,2 triliun), tidak ada pemeriksaan PCR (194 kasus, Rp15 miliar, tidak ada pemeriksaan darah rutin dan rontgen (23 kasus, Rp9,3 juta).

Kemudian sambungnya, tata laksana isolasi tidak sesuai dengan ketentuan (141 kasus, Rp21,1 miliar), berkas klaim tidak lengkap (14.859 kasus, Rp713,4 miliar), diagnosa penyakit penyerta merupakan bagian dari diagnosa utama (148 kasus, Rp13,7 miliar). Begitu juga diagnosa komorbid tidak sesuai ketentuan (277 kasus, Rp22 miliar), rawat inap dilakukan di luar ruangan isolasi yang ditetapkan (45 kasus, Rp3,5 miliar), dan pemeriksaan penunjang radiologi tidak sesuai ketentuan (9 kasus, Rp455,3 juta).

Baca Juga : Walikota Medan Serahkan Klaim Santunan JKM dan JHT Kepada Ahli Waris

Terkait klaim dispute tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis berjanji akan melakukan percepatan. Sebab, Kementerian Kesehatan telah membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) untuk menyelesaikan masalah itu. "Kita akan fokuskan untuk permasalahan ini. Berikan saya waktu akan saya selesaikan dengan cepat," ujarnya.

[br] Ismail menuturkan, pihaknya mengidentifikasi sebanyak 5.682 kasus klaim dispute sepanjang 2020 dan 6.014 kasus pada 2021. Angka ini berbeda jauh dari data yang dicatat BPJS Kesehatan yang mencapai 33.868 kasus. "Dari jumlah kasus yang telah diverifikasi TPKD itu, sebanyak 8.983 kasus dinyatakan layak klaim. Sedangkan 1.350 kasus tak layak klaim dan 1.363 kasus diminta untuk merevisi klaim. Jadi, yang sudah terverifikasi akan segera diajukan kembali ke Kementerian Kesehatan agar klaimnya segera dibayarkan," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengakui banyaknya klaim Covid-19 yang dispute disebabkan oleh banyak faktor. Misalnya, masih terdapat dokumen yang belum lengkap, masih terdapat gangguan sistem dan jaringan pada saat pengajuan klaim, hingga perbedaan persepsi dalam hal dispute dengan verifikator.

Lebih lanjut Ansory mengatakan, dari jumlah Rp1,99 triliun klaim dispute, di RS GL Tobing disebut cukup tinggi yang mencapai Rp11,53 miliar. Karena itu, pihaknya turun ke Sumut untuk meminta penjelasan. "Selama ini kami banyak menerima aduan terkait anggaran dana Covid-19 terutama di Sumut, di RS GL Tobing ada klaim dispute dana Covid-19 tinggi. Makanya, kita ke sini (Sumut) mengecek seperti apa penjelasannya dan menyelesaikannya," katanya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Sumut Beberkan Dua Kekhawatiran Saat Kasus Terkendali

Dia juga menyebutkan, dari hasil pertemuan yang dilakukan, selanjutnya akan dibahas lagi nanti di Komisi IX DPR RI. "Akan kita dorong untuk segera diselesaikan di pemerintah pusat. Saya kira tidak ada yang terlalu dalam sekali masalahnya, hanya ringan saja dan akan kita sampaikan nanti," jelasnya. Ansory menambahkan, bagi klaim tidak dispute direncanakan segera dibayar. "Mungkin yang tahun 2020 sudah ada uangnya, dan untuk tahun 2021 ini juga akan kita tekan ke Kemenkeu dan Kemenkes untuk membayarnya," pungkasnya.

[br] Senada itu, Direktur RS GL Tobing, Novi Fitriyani yang juga hadir mengaku, terjadinya klaim dispute Covid-19 tinggi tersebut lantaran pihaknya mengalami keterlambatan surat perintah tugas dalam mengklaim biaya Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Sumut. "Sebenarnya kalau kita itu gak masalah kali karena memang kami terlambat mendapat surat perintah tugas dari Dinkes Sumut untuk mengklaim biaya Covid-19 yang dikeluarkan pada Desember," katanya saat diwawancarai.

Novi juga mengaku, pihaknya baru mendapat kabar pengklaiman pada Desember 2020, sehingga pada Januari 2021 baru bisa diproses. "Kami dapat kabar itu di bulan Desember, jadi kita baru bisa mulai pengklaiman di Januari 2021. Makanya kenapa tinggi karena proses belajar itu gak mudah dan gak secepat itu," akunya.

Dia menyatakan, pada dasarnya semua pengklaiman sama saja, hanya saja data dan dokumen pada saat konfirmasi pasien Covid-19 tinggi yang buat pihaknya lambat. "Memang sih agak sama dengan klaim yang lain tapi data-data dan dokumennya berbeda. Itu sih yang kita buat agak sulit sebenarnya karena tenggat waktu kita sama diberikan dengan rumah sakit lain. Padahal kami baru mulai awal Januari 2021," imbuhnya.

Baca Juga : Dinkes Targetkan Masyarakat Sumut Dapatkan Pelayanan Kesehatan yang Baik dan Merata

Karenanya, dia berharap agar Kemenkes segera menurunkan dana pengklaiman tersebut untuk keberlangsungan kehidupan rumah sakit ke depan. "Saya mewakili rumah sakit lain, jadi saya berharap dana klaim segera diturunkan dan BPJS Kesehatan segera meng-acc dokumentasi pengklaiman dengan mudah," tandasnya. (BS06)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
Ketika Masyarakat Kota Medan Nikmati Manfaat Program UHC JKMB
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable
komentar
beritaTerbaru
hit tracker