Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani mengatakan, normalnya klaim bagi rumah sakit akan dibayarkan paling lambat 15 hari kerja dengan syarat data yang disampaikan rumah sakit sudah lengkap."Misalnya klaim diajukan pertengahan bulan Juni, dibayarkan akhir Juli sampai pertengahan Agustus karena persiapan berkas dari rumah sakit," pungkasnya. (BS07)