beritasumut.com - Sebanyak 47 Rumah Sakit (RS) Provider BPJS Kesehatan di Kota Medan didorong untuk segera menyiapkan fasilitas rawat inap dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Diketahui, berdasarkan Perpres No 59 tahun 2024 tentang penerapan fasilitas ruang perawatan inap dan Surat Kemenkes No YR.01.01/DII/3455/2024 tanggal 6 September 2024 tentang pemberitahuan hasil verifikasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bahwa KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk RS paling lambat Juni 2025.
"Ini terus didorong dan masih punya waktu bagi RS yang belum untuk menyiapkannya," kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan kepada wartawan, Minggu (5/12/2025).
Surya menjelaskan, dalam pelaksanaan KRIS, ada 12 kriteria yg harus dipenuhi RS. Kriteria itu, sebutnya, minimal 40% dari total tempat tidur untuk RS Swasta dan minimal 60% untuk RS Pemerintah.
"Dinas Kesehatan Kota Medan terus memonitoring dan mendorong setiap RS di wilayahnya dalam pelaksanaan implementasi KRIS ini," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, bersama dengan Persi dan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Medan juga sejauh ini sudah melakukan review dan verifikasi lapangan pada September 2024 terhadap 47 RS terkait implementasi KRIS tersebut.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan sebanyak 75 dari 211 RS yang ada di Sumut telah memenuhi kriteria penerapan KRIS.