beritasumut.com - Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mempertanyakan insentif mereka yang belum juga dibayarkan.
Menurut salah seorang nakes, insentif ini bahkan belum dibayarkan selama sembilan bulan, yakni sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022.
"Sesuai surat menteri keuangan KMK nomor 770 Tahun 2022, tentang insentif dan santunan kematian nakes ditanggung APBD dan APBN. Tapi hingga saat ini, insentif kita para nakes belum juga dibayarkan," ungkap salah seorang nakes yang minta namanya tidak dituliskan, Kamis (25/8).
Padahal, jelas dia, nakes di rumah sakit lain seperti RSU Haji dan rumah sakit swasta lainnya, insentif para nakesnya sudah dibayarkan. Untuk RSU Haji, beber dia, bahkan sudah dibayarkan hingga Juni 2022.
"Okelah mereka beda, orang itu pemprov, kita pemko. Tapi swasta (juga) dapat, keluar," bebernya.
Di sisi lain, dia menerangkan, uang insentif perawat itu sekitar Rp7,5 juta per bulan yang diterima. Namun saat ini, sebutnya, perhitungannya melalui mekanisme persentase.
"Kalau dulu iya (Rp7,5 juta per bulannya), tapi sekarang persentase, dan kami gak tau hitungan cemana," urainya.
Dia mengaku, ada sekitar 100 petugas kesehatan yang menangani pasien Covid 19 di RSUD dr Pirgadi Medan, termasuk perawat maupun dokter yang terdiri dari PNS maupun non PNS.
"Semua ngeluh, tapi gak ada yang berani bicara. Biar pun gak banyak nilainya (insentif yang diterima), pasti berharap," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah mengaku, insentif Covid-19 untuk Desember 2021 saat ini sudah masuk di P-APBD. Sedangkan untuk tahun 2022 tidak ada lagi juknis pembayarannya dari Kementerian Kesehatan, kecuali rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit di Medan yang diklaim langsung ke kementerian.
Taufik mengaku, terkait ini pihaknya sudah melakukan rapat yang juga diikuti oleh pihak RSUD dr Pirngadi. Jadi, sebutnya, tim review inspektorat meminta agar Pirngadi atau yang lain, melengkapi berkasnya yang mau diklaim.
"Jadi orang itulah nanti yang (mengusulkan) ke bagian inspektorat tadi disuruh ke anggaran DTT, nanti diriview. Kalau sudah oke, mungkin dibayarkan ke mereka," terangnya.