beritasumut.com - TikTok Pte. Ltd. (TikTok) menyatakan komitmennya untuk tidak
melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di
perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya atas PT.
Tokopedia (Toped).
Selain itu, mereka juga menyatakan komitmennya untuk
membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung
penjualan produk lokal di platform, serta melakukan berbagai upaya untuk
mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah
Indonesia.
Berbagai komitmen ini disebutkan saat audiensi yang
dilakukan Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader beserta jajaran pimpinan
ByteDance, Toped, dan kuasa hukumnya, Selasa (2/4/24) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, TikTok diterima oleh Deputi bidang
Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto beserta jajaran pejabat terkait di
Sekretariat KPPU.
Sebagai informasi, TikTok telah selesai melakukan transaksi
akuisisi saham dan aset atas Toped pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Kedua
transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada tanggal 13 dan 19 Maret 2024 dan
tengah dilakukan proses penilaian awal atasnya.
Secara terpisah, TikTok melakukan audiensi ke KPPU untuk
menjelaskan komitmen mereka bagi Indonesia melalui transaksi tersebut dalam mengedepankan
produk lokal dan pengembangan pelaku UMKM di Indonesia, serta meluruskan
berbagai informasi yang berkembang di publik. KPPU menyambut baik audiensi yang
dilakukan TikTok dengan tetap menjaga independensi proses penilaian atas
notifikasi yang dilakukannya.
“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana
serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses
penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuan
ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim
usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Deputi Kajian dan Advokasi
KPPU Taufik Ariyanto ketika membuka pertemuan.
Dalam pertemuan, TikTok menjelaskan peta persaingan di
e-commerce saat ini, upaya yang dilakukannya dalam mendukung konsumen, akses
pasar dan kompetensi pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukungan
atas produk lokal Indonesia.
Lebih lanjut, TikTok memberikan komitmennya untuk terus memberikan
harga yang adil dan kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKM
dan produk Indonesia, kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barang
palsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.
Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuk
tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di
pasar perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya.
KPPU menggaris bawahi komitmen TikTok tersebut, khususnya
dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar, dan mengimbau masyarat untuk
turut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.
“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar
yang dilakukan TikTok atau Tokopedia paska transaksi ini, segera laporkan ke
KPPU,” tegas Taufik. (BS07)