beritasumut.com -Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Utara (Poldasu) saat ini masih menemukan harga komoditas bahan pokok diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa daerah di Provinsi Sumut.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan dari penyelidikan yang dilakukan bersama Polres jajaran, hingga Rabu (06/04/2022) ditemukan masih adanya komoditas khususnya minyak goreng curah di atas HET.
"Sejak tanggal 16 Maret 2022 pemerintah sudah menetapkan HET minyak goreng curah yaitu Rp14.000 atau Rp15.500 perliter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan mengikuti harga keekonomian dan mekanisme pasar. Tapi saat ini di masyarakat harga rata-rata minyak goreng curah sebesar Rp20.000 perliter," kata dia.
Selain minyak goreng curah, sambung Hadi, Tim Satgas Pangan Polda Sumut juga menemukan harga cabai rawit dan merah di atas HET. Dia menyebutkan, saat ini harga cabai rawit cenderung mengalami kenaikan mencapai Rp58.000 perkilogram sedangkan HET nya adalah Rp29.000 perkilogram.
"Harga cabai rawit diatas HET ini ditemukan di wilayah Kabupaten Toba. Sedangkan cabai merah juga mengalami kenaikah harga hingga Rp60.000 perkilogram di wilayah Kabupaten Tapteng dan Nisel. HET cabai merah Rp28.500 perkilogram," ucapnya.
Kendati begitu, menurut Hadi, ketersediaan minyak goreng saat ini relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat karena produksi minyak goreng di Provinsi Sumut tidak ada kendala. Berdasarkan data di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut bahkan, terjadi surplus produksi minyak goreng.
"Stok minyak goreng di pasar atau toko tradisional juga cukup meskipun dengan harga yang masih beragam, sementara di ritel-ritel modern seperti indomaret, alfamart, alfamidi ketersediaan minyak goreng khususnya kemasan premium masih mencukupi," ujarnya.