Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) 7 komoditas pangan di Petani dan HAP di konsumen namun harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen masih tetap tinggi. Khususnya jelang perayaan hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. Lemahnya peraturan yang tidak dibarengi dengan adanya sanksi merupakan salah satu penyebab tak terkendalinya harga tujuh komoditas tersebut walau sudah ada acuan harganya ditetapkan pemerintah.
"Iya tidak berjalan dilapangan karena memang tidak adanya sanksi jika diatas acuan tersebut. Kita sudah sampaikan hal ke pemerintah pusat katanya akan ada evaluasi kembali. Saat sosialisasi dan Disperindag Kabupaten Kota diundang ke Jakarta lalu juga hal ini sudah dipertanyakan kenapa peraturan ini tidak dibarengi tindakan atau sanksi," ujar Plt Kabiro Perekonomian Provsu Elidawati, Rabu (07/12/2016).
Terkait sanksi tersebut menurut Elidawati pihaknya juga telah membahasnya bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan sudah menyampaikan kepada Deputi Menko Perekonomian. Dikatakan Elidawati dengan tidak tegasnya aturan tersebut maka kondisi yang terjadi saat ini adalah berlakunya sistem ekonomi di mana harga di tingkat konsumen melambung tinggi karena minimnya ketersediaan tujuh komoditas pangan tersebut.
"Seperti harga cabai di acuan harga tersebut di tingkat konsumen hanya Rp 29 ribu tapi kenyataannya di lapangan sudah berapa kali lipat harganya. Berlaku sistem ekonomi. Tapi kalau nanti panen raya tiba-tiba akan anjlok harganya seperti tahun lalu sampai Rp3700 harganya di tingkat petani," terang Elidawati.
Selain terus melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap Permendag tersebut, lanjut Elidawati pihaknya akan menggelar pasar murah jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pasar murah ini nantinya akan menjual komoditas pangan di antaranya Cabai, Bawang, Minyak Makan, Beras, Gula dan Telur Ayam.
"Barusan saja kita di Biro Perekonomian rapat bersama stake holder terkait seperti Disperindag dan Bulog. Rencananya pasar murah kita gelar di empat pasar di Kota Medan dan depan Kantor Gubernur. Empat hari setiap minggunya. PD Pasar Kota Medan sudah bersedia digunakan tempatnya. Ya setelah pasar murah Kota Medan selesai, baru Pasar murah Pemprovsu," jelas Elidawati.
Dalam kesempatan tersebut Elidawati juga mengingatkan agar seluruh masyarakat berperanserta dan ikut membantu pemerintah dalam mengendalikan inflansi khususnya akibat harga cabai yang tinggi."Sebenarnya acuan harga melalui Permendag itu salah satunya untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen. Makanya saya menghimbau agar acuan ini diterapkan sehingga petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," pungkasnya.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar