Ekonomi

Poin Lengkap UU BUMN, Ada Pembentukan Danantara



Poin Lengkap UU BUMN, Ada Pembentukan Danantara
beitasumut.com/ist

beritasumut.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembentukan BP Investasi Danantara dilakukan untuk melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen. Hal ini dalam rangka membantu mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas tahun 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan," kata Erick dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

"Kita yakin dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," tambahnya.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:

1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Tag: