Senin, 17 Februari 2025 WIB

Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru

Selasa, 14 Januari 2025 11:00 WIB
Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025. Menurutnya kebijakan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

Sosialisasi diperlukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya dalam kaitannya dengan kesehatan. Oleh karena itu ia meminta pemerintah tidak terburu-buru mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya rasa unsurnya kan lebih kesehatan. Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi," ujar Shinta dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," sambung Shinta.

Saat ini APINDO terus berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk memberikan masukan. Ia meminta pemerintah tetap menjaga keberlangsungan industri agar tidak merugi di kemudian hari.

"Jadi disini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa gitu, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu," terangnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Briefing terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

"Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," katanya.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Aturan Cukai Minuman Berpemanis Digodok Usai Direstui Prabowo
Prabowo Bakal Jaring Pengusaha India Tanam Modal di Indonesia
Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027
Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha
Dedy Gunawan Ritonga, Pengusaha Muda Bernyali Menuju Senayan
Pelaku Pembunuhan Pengusaha Burung Kontes Tumbang Ditembak Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker