Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut mengaku sangat optimis tahun ini perjuangan untuk dapat DBH pajak CPO mendapatkan hasil. Apalagi dipastikan bahwa Pemprov Sumut bakal kehilangan sebahagian pendapatannya dari pajak air permukaan umum (APU) karena adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun2017 tentang penetapan harga dasar air permukaan dari Rp75per Kwh menjadi Rp27 per Kwh.
Sekretaris Komisi C DPRDSumut Hanafiah Harahap menyatakan, pajak CPO termasuk hak Pempovsu dan telah puluhan tahun kebijakan pusat yang mengambil secara utuh hal pajak CPO tersebut. Kebijakan tersebut menurut Hanafiah merupakan kebijakan yang salah dan tidak adil. Untuk itu, Hanafiah pun berharap Pemprovsu melakukan upaya meminta perlindungan hukum berupajudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (BS03)