Ekonomi

Pemprov Sumut Harus Gandeng Provinsi Lain Perjuangkan DBH Pajak CPO



Pemprov Sumut Harus Gandeng Provinsi Lain Perjuangkan DBH Pajak CPO
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
CPO
Beritasumut.com-Perjuangan mengejar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke pemerintah pusat sebenarnya sudah lama digaungkan. Hanya saja untuk mencapainya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak bisa bergerak secara parsial karena membutuhkan dukungan dari Provinsi lain yang juga penghasil CPO.

 

"Kalau soal Pajak CPO itu ini menyangkut dengan beberapa Provinsi penghasil CPO. Jadi gerakannya harus secara Asosiasi, gabungan Provinsi-provinsi tersebut. Setelah sepakat untuk memperjuangkannya baru Asosiasi ini yang bergerak menyampaikannya ke Pemerintah Pusat agar peraturan yang ada direvisi. Kalau tidak ada titik temu baru lakukan gugatan terhadap UU 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ke Mahkamah Kosntitusi (MK)," ujar Kabiro Hukum Prov Sumut Sulaiman kepada wartawan, Rabu (21/02/2018).

 

Berkaca dari perjuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menggugat kewenangan pembatalan perda oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur akhirnya dipenuhi oleh MK. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Gubernur. "Jadi perjuangannya harus seperti itu. Kalau secara pribadi kita (Provinsi Sumut) tentu siap membackupnya. Kita tidak tahu bagaimana sikap Provinsi penghasil CPO lainnya. Kalau mau bersama-sama berjuang tentu kita sangat mendukungnya," terang Sulaiman lagi.

 

Lebih lanjut dikatakan Sulaiman, sebenarnya wacana perjuangan DBH Pajak CPO ini sudah pernah digaungkan beberapa tahun lalu. Hanya saja perjuangan tersebut belum menemui hasilnya dan tidak diketahui secara pasti persoalannya. "Sudah pernah ini diperjuangkan. Tapi kemudian tidak jelas dan juga anggota dewannya juga sudah berubah. Tentu kita sangat setujulah kalau ini dibangkitkan kembali. Tentu dengan dukungan Provinsi lain dan juga anggota legelastif kita baik di Sumut maupun di pusat. Karena memang kita ketahui pajak CPO ini jumlahnya cukup besar dan tentu akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Sumut," jelas Sulaiman.  

   

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut mengaku sangat optimis tahun ini perjuangan untuk dapat DBH pajak CPO mendapatkan hasil. Apalagi dipastikan bahwa Pemprov Sumut bakal kehilangan sebahagian pendapatannya dari pajak air permukaan umum (APU) karena adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun2017 tentang penetapan harga dasar air permukaan dari Rp75per Kwh menjadi Rp27 per Kwh.

 

Sekretaris Komisi C DPRDSumut Hanafiah Harahap menyatakan, pajak CPO termasuk hak Pempovsu dan telah puluhan tahun kebijakan pusat yang mengambil secara utuh hal pajak CPO tersebut. Kebijakan tersebut menurut Hanafiah merupakan kebijakan yang salah dan tidak adil. Untuk itu, Hanafiah pun berharap Pemprovsu melakukan upaya meminta perlindungan hukum berupajudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (BS03)


Tag: