beritasumut.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Oktober 2022 ini dikeluarkan untuk mendorong percepatan pembangunan pergaraman dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam nasional.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional,†demikian tegaskan pada Pasal 2 ayat 1 beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Selain untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.
Pada Perpres disebutkan, kebutuhan garam nasional terdiri dari garam untuk konsumsi, industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan industri kimia atau chlor alkali.
Dalam peraturan ini, Presiden menegaskan bahwa kebutuhan garam nasional tersebut harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024, kecuali kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Aturan ini mengamanatkan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) untuk melaksanakan percepatan pembangunan pergaraman nasional. SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria sebagai berikut:
a. tersedia lahan untuk produksi garam;
b. tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar garam; dan
d. terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.