Ekonomi

Menkeu Terbitkan Aturan untuk Jamin Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional



Menkeu Terbitkan Aturan untuk Jamin Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.

PMK yang merupakan pengganti peraturan sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017 diterbitkan dengan tujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain, pertama adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Kebut Proyek Strategis, Gubernur Sumut Minta Keterlibatan Daerah Ditingkatkan

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.


Tag: