Beritasumut.com-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyatakan bidang Pos dan Informatika menjadi pilar utama tidak hanya untuk ekonomi digital tetapi untuk seluruh sendi kehidupan terkini.
“Kami ingin sampaikan kepada seluruh teman-teman yang ada di daerah juga bahwa Pos dan Infromatika saat ini sudah menjadi pilar utama tidak hanya untuk ekonomi digital tetapi untuk seluruh sendi kehidupan,†ujarnya dilansir dari Kominfo.go.id, Selasa (05/01/2021).
Oleh karena itu, menurut Dirjen Ramli, seluruh jajaran Ditjen PPI yang mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan akan konsisten untuk menjadikan yang pertama adalah pos dan logistik itu sebagai pilar ekonomi digital. “Juga membantu perkembangan platform e-commerce produsen UMKM yang ada di daerah dan juga kesempatan membuka lapangan kerja,†tegasnya.
Dirjen PPI menyatakan Tahun 2021 akan mengintensifkan monitoring dan evaluasi untuk quality of service bidang Pos dan Logistik. Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan yang memiliki perhatian terhadap coverage dan quality of service. “Ini merupakan bagian penting dan ini menjadi program unggulan Kominfo tahun ini di mana Pusat Montoring Telekomunikasi, Pusat Monitoring Pos dan Logistik dan Penyiaran itu akan menjadi bagian penting Kominfo ke depan,†ungkapnya.
Dirjen Ramli melaporkan mengenai dampak regulasi dari Kementerian Kominfo bagi industri. Menurutnya, sebagai regulator Kementerian Kominfo harus memastikan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan itu bisa memberikan dampak untuk kesehatan dan juga untuk pertumbuhan industri.
“Tugas kami juga adalah menjaga kesehatan dan pertumbuhan industri, karena ujungnya adalah kalau industri sehat akan bisa memberikan layanan prima yang baik kepada masyarakat, memberikan kontribusi PNBP kepada negara dan juga mendukung seluruh layanan telekomunikasi kepada publik,†jelasnya.
Dirjen PPI menjelaskan salah satu prioritas jajarannya adalah system policy dan regulasi. “Kami membuat sistem agar sistem itu bisa mempunyai kekuatan hukum maka dibungkuslah itu dengan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dimana dalam pembahasan awalnya Sekjen Kominfo juga ikut dalam pembahasannya,†ungkapnya.
Selain itu, menurut Dirjen Ramli, saat ini Ditjen PPI mendapatkan penugasan untuk membuat peraturan pemerintah. “Salah satu yang menjadi core kita adalah bagaimana perkembangan teknologi ini menghasilkan transformasi dan kolaborasi bukan saling mendestruksi karena kalau misalnya kolaborasi transformasi dan kovergensi ini menggunakan new technology maka itu akan menumbuhkan industri dalam negeri kita sendiri,†jelasnya.
Penyusunan itu sendiri menurut Dirjen PPI dilakukan berdasarkan best practices serta benchmarking terhadap praktik regulasi dan policy di negara, seperti Amerika, Inggris serta negara ASEAN. “Sehingga kemudian peraturan pemerintah yang akan kita luncurkan itu tidak jauh berbeda dengan yang diatur secara global termasuk hubungan OTT dengan telekomunikasi. Jadi konsep yang kami sampaikan di RPP itu adalah konsep hasil benchmarking kami dengan negara lain,†pungkasnya. (BS09)