
Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja.
Politik & PemerintahanBeritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
‘’Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pakok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi,’’ bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.
Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan ketentuan: a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni: a. mendukung program Pemerintah; dan/atau b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagai berikut: Jenis Barang Kebutuhan Pokok, terdiri dari: A) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian: a. beras; b. kedelai bahan baku tahu dan tempe; c. cabai; d. bawang merah. B) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri: a. Gula; b. Minyak Goreng; c. tepung terigu. C). Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan: a. daging sapi; b. daging ayam ras; c. teur ayam ras; d. ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang. Jenis Barang Penting, terdiri dari: 1. Benih (padi, jagung dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; 7. Baja ringan.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpinoleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. Kebijakan dan pengendalian, seusai Perpres tersebut, termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store, dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 April 2020 itu.(rel)
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja.
Politik & PemerintahanProgram ini diselenggarakan untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.
PeristiwaPP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online.
PeristiwaGubernur Sumatera Barat Terpilih Mahyeldi Ansharullah mengaku siap mengikuti retreat kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
SosokCristiano Ronaldo dipastikan akan datang ke Kupang, NTT untuk kegiatan sosial.
SosokKetum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan Timnas U20. Baginya, itu bakal jadi pengalaman berharga buat pada pemainnya.
Olahragakebijakan strategis yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
EkonomiIa gagal membawa timnya untuk mencuri tiga poin dari Maung Bandung di kandang sendiri.
BeritaSupratman mengatakan pihaknya telah menentukan kriteria terhadap narapidana yang akan mendapatkan amnesti.
PeristiwaKelompok Hamas melaporkan serangan udara terbaru Israel menghantam wilayah di dekat Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.
Peristiwa