Ekonomi

Bapenda Berhasil Tagih Rp 10,7 Miliar Pajak dari WP di Empat Kecamatan



Bapenda Berhasil Tagih Rp 10,7 Miliar Pajak dari WP di Empat Kecamatan
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Guna meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Dalam 5 hari ini, dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp 10.717.848.170 pada Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia.

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan, penagihan ini dalam rangka Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan yang berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024 mendatang yg dilaksanakan pada 21 Kecamatan di Kota Medan.

“Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” ujar Sutan, Jumat (11/10) sore di kantornya.

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, Bapenda Kota Medan berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak.

“Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kita juga menjaring Wajib Pajak baru,” sebutnya.

Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp.10.717.848.170 dari Wajib Pajak di empat kecamatan ini terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.

Dia merincikan, Pajak PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah Rp 738.849.977, Medan Sunggal Rp 894.662.735, Medan Helvetia Rp 351.480.809, dan Medan Polonia Rp 362.566.475. Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp 2.347.559.996.

Untuk PBJT Kesenian dan Hiburan lanjutnya, pajak yang berhasil ditagih dalam lima hari ini sebesar Rp 1.158.769.734, untuk PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp 4.384.084.420, dan untuk PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp 1.709.496.020 serta Pajak Reklame yang berhasil ditagih sebesar Rp 1.117.938.000.


Tag: