Ekonomi

Ketua KADIN Medan Arman Chandra Berharap UU HPP Dapat Mereformasi Sistem Perpajakan



 Ketua KADIN Medan Arman Chandra Berharap UU HPP Dapat Mereformasi Sistem Perpajakan
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengharapkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) U benar-benar dapat mereformasi sistem perpajakan. Sehingga, lebih adil, lebih sehat, lebih efektif dan lebih akuntabel.

Harapan ini disampaikan Ketua KADIN Medan Arman Chandra, dalam sambutannya, dalam kegiatan Sosialisasi UU HPP via zoom, Selasa (28/12/2021).

"Dengan adanya program Sosialisasi UU HPP ini, kami berharap akan ada perkembangan positif. Sehingga terkait pengelolaan Pajak di wilayah SUMUT-I khususnya Kota Medan
dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Arman Chandra.

Arman menyebutkan, pada dasarnya KADIN MEDAN meyakini bahwa kebijakan Pemerintah dalam penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kepastian hukum dan pencapaian Tax Amnesty beserta situasi kondisi setelahnya, akan mampu membuat para Wajib Pajak dan para pelaku usaha juga mendukung dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Sehingga instrumen kebijakan ini akan mampu menciptakan rasa keadilan, berkepastian hukum, dan tidak membuat distorsi yang berlebihan pada aspek pemulihan perekonomian," lanjutnya.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kakanwil Ditejen Pajak Wilayah Sumut I, Dr Eddi Wahyudi ST MM.

Dalam paparannya, Kakanwil Ditjen Pajak Wilayah I Sumut memaparkan makalah berjudul MEMBANGUN SISTEM PERPAJAKAN YANGADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL.

Ikut dalam kegiatan tersebut antara lain Muan Ridhani Panjaitan selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP SUMUT I, Irfan Nuddin Syah selaku Penyuluh Pajak dari KPP Madya Kota Medan serta para undangan yang berasal dari ASOSIASI, PERHIMPUNAN, JARINGAN dan GABUNGAN.(BS10)


Tag: