Mardohar menambahkan, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, jam operasional KCW berlangsung mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Untuk itu dia berpesan, agar pengunjung dan pelaku UMKM dapat mematuhi jam operasional tersebut.
"Marilah kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari Covid-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan prokes," pungkasnya.
Terpisah, berdasarkan data Kemenkes RI, jumlah kasus aktif Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini tinggal 166 orang. Hal ini diketahui, dari total kasus konfirmasi positif sebesar 105.973 usai bertambah lima kasus baru.
Kemudian kasus sembuh, sebesar 102.918 usai bertambah 13 orang. Sedangkan kasus kematian masih tetap bertahan di angka 2.889 orang.(BS04)