Kamis, 24 April 2025

UU 14/2008 Diberlakukan, PDAM Tirtanadi Segera Bentuk PPID

Minggu, 10 November 2013 19:04 WIB
UU 14/2008 Diberlakukan, PDAM Tirtanadi Segera Bentuk PPID
Ist
Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Ahmad Thamrin memberikan cenderamata kepada Kadis Kominfo Pemprov Sumut yang juga Ketua Bakohumas Sumut Jumsadi Damanik disaksikan Kadiv PR Amrun.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sejalan dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PDAM Tirtanadi sedang mempersiapkan perangkatnya dan dalam waktu dekat ini akan mengangkat PPID bisa berasal dari luar perusahaan, tapi strukturnya tetap dibawah Divisi Public Relation,” kata Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Ahmad Thamrin usai mengikuti Temu Konsultasi Bakohumas Provinsi Sumut dan Sosialisasi Kondisi PDAM Tirtanadi di Aula Lantai IV Kantor Pusat PDAM Tirtanadi, Jalan SM Raja XII, Medan, Kamis (7/11/2013).

Kegiatan tersebut dibuka Kadis Kominfo Pemerintah Provinsi Sumut Jumsadi Damanik yang juga Ketua Bakohumas Sumut dan menampilkan narasumber Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sumut Deni Situmorang dan diikuti utusan Pendam I/Bukit Barisan, Polda Sumut, SKPD, BUMN dan BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Ahmad Thamrin mengatakan, keterbukaan terhadap informasi mengenai kondisi PDAM Tirtanadi sangat membutuhkan peran serta masyarakat luas. Karenanya, PPID ini akan sangat membantu tugas kehumasan, sekaligus mendukung pemerintah dalam pengelolaan manajemen yang transparan dan akuntabel.    

Meski diakuinya, PDAM kini telah memiliki layanan informasi pelanggan melalui SMS dan Call Center 061-500444, tapi juga diperlukan PPID agar dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi  kesalahpahaman penyajian informasi kepada pelanggan di Sumut. Apalagi UU 14/2008 telah mewajibkan di setiap pelayanan publik untuk membuka PPID yang bertugas sebagai mediasi untuk menyelesaikan sengketa informasi. Bagi PDAM, pihaknya telah siap untuk meluncurkan program tersebut dan akan segera dibentuk.

Ketua Bakohumas Jumsadi Damanik menambahkan belum maksimalnya PPID di BUMN/BUMD dan SKPD di Pemprov Sumut sebagai dampak euforia reformasi dan keterbukaan informasi publik. “Kalau saja semakin terbuka informasi kepada publik maka akan semakin berhati-hati dalam melaksanakan tugas untuk terhindar dari pelanggaran hukum. Sebaliknya, jika informasi ditutup-tutupi maka dikhawatirkan akan berdampak semakin tingginya permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Untuk mendukung PPID itu, kata Jumsadi, perangkat web, sumber daya manusia (SDM) perlu ditingkatkan di setiap BUMN/BUMD maupun SKPD. Karena menyangkut teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) maka jabatan ini harus disiapkan yang harus menguasai dan memahami administrasi, keuangan, informasi dan teknologi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Informasi Sumut Deni Situmorang mengatakan, semua permasalahan yang terjadi saat ini hanya bisa diatasi dengan komunikasi yang baik. Untuk itu informasi yang diberikan harus terbuka, sehingga masyarakat tidak keliru terhadap suatu masalah. 

“Kondisi sekarang ini memerlukan keterbukaan informasi sebagai alternatif yang sangat tepat dan berguna bagi masyarakat. Untuk itu peran PPID harus mampu melayani kebutuhan masyarakat, salah satunya menyajikan informasi yang transparan,” ujarnya. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker