Menurut Pangonal Harahap, agar dana tersebut dapat ditransfer dari RKUD ke RKD, salah satu syaratnya adalah desa menyampaikan laporan realisasi semester akhir tahun 2015 dan menyampaikan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 kepada Bupati."Persyaratan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa," sebut Pangonal Harahap dilansir dari laman resmi labuhanbatukab.go.id.
Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Ubah Nasution dalam kesempatan itu mengharapkan kepada para kepala desa agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada."Kalau dana desa ini tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuannya maka bapak-bapak kepala desa akan berhadapan dengan peraturan dan hukum yang berlaku," katanya mengingatkan.
Sementara, Zaid Harahap, S.Sos, MM Kaban Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Labuhanbatu dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini dihadiri dan diikuti sebanyak 150 orang Kepala Desa dan Bendahara Desa serta para Camat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Pemkab Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Ubah Nasution.(BS02)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Pendidikan
Peristiwa