Pemkab Labuhanbatu dan BPKP Provinsi Sumut Launching Aplikasi Simkeudes



Pemkab Labuhanbatu dan BPKP Provinsi Sumut Launching Aplikasi Simkeudes
Beritasumut/BS02-rel
Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi disaksikan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Ubah Nasution sedang menandatangani akad kerjasama dalam acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkeudes) di Ruang Data dan Karya
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara melakukan launching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkeudes) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (13/04/2016).


Dalam acara yang dihadiri Camat dan Kepala Desa serta Bendahara Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi menjelaskan tujuan launching aplikasi Simkeudes ini adalah untuk mempermuudah desa dalam menatausahai dan mengelola keuangan desa, selain itu dengan aplikasi ini nantinya desa akan lebih cepat dan mudah dalam menyajikan pelaporan pelaksanaan APBDesa kepada Pemerintah Daerah.


Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebut Pangonal Harahap, desa memperoleh dana yang bersumber dari APBN yaitu dana desa (DD), selain itu desa juga memperoleh dana yang bersumber dari APBD Kabupaten, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).


"Dana yang bersumber baik dari APBN maupun APBD Kabupaten akan di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Desa (RKD) dan jumlahnya sangat signifikan, pada tahun 2016 ini sudah ada desa yang akan memperoleh dana transfer di atas satu milyar rupiah," terang Pangonal Harahap.


Menurut Pangonal Harahap, agar dana tersebut dapat ditransfer dari RKUD ke RKD, salah satu syaratnya adalah desa menyampaikan laporan realisasi semester akhir tahun 2015 dan menyampaikan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 kepada Bupati."Persyaratan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa," sebut Pangonal Harahap dilansir dari laman resmi labuhanbatukab.go.id.


Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Ubah Nasution dalam kesempatan itu mengharapkan kepada para kepala desa agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada."Kalau dana desa ini tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuannya maka bapak-bapak kepala desa akan berhadapan dengan peraturan dan hukum yang berlaku," katanya mengingatkan.


Sementara, Zaid Harahap, S.Sos, MM Kaban Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Labuhanbatu dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini dihadiri dan diikuti sebanyak 150 orang Kepala Desa dan Bendahara Desa serta para Camat.


Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Pemkab Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Ubah Nasution.(BS02)


Tag: