Pemilik Usaha Tak Punya IPAL di Jalan Taruma Medan Harus Ditindak



Pemilik Usaha Tak Punya IPAL di Jalan Taruma Medan Harus Ditindak
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sejumlah pemilik usaha toko roti dan restoran Jepang di Jalan Taruma, Lingkungan I, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus ditindak tegas. Sama halnya dengan pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan yang diduga melakukan pembiaran harus mendapat sanksi.
 
Penegasan ini disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan Ibnu Ubayd Dilla di Medan, Rabu (1/10/2014) menyikapi keluhan warga terkait limbah bau busuk yang bersumber dari sejumlah usaha di Jalan Taruma.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang bergabung di Fraksi PAN ini mengatakan pihak BLH supaya segera mencari solusi demi kenyamanan warga.
 
“Pengaduan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, aparat pemerintah setempat seperti kepling, lurah, camat serta Badan Lingkungan Hidup harus segera menyahuti keluhan warga. Dengan tidak memiliki IPAL tentu bukan saja warga yang terimbas limbah namun Pemko Medan juga dirugikan dari segi retribusi,” terang Ibnu.
 
Anggota DPRD Medan Ibnu Ubayd juga sangat menyayangkan kinerja BLH Medan yang dinilai tidak bekerja profesional. Seyogianya pihak BLH Medan melakukan pengawasan dengan benar tidak akan beroperasi sebuah usaha tanpa izin seperti IPAL.

“Mungkin saja masih banyak usaha tidak memiliki IPAL yang belum terungkap. Untuk itu harapan kita BLH dapat bekerja sesuai tupoksinya,” ujar Ibnu.  
 
Seperti diketahui warga Jalan Taruma mengaku resah akibat limbah restoran Jepang Hakata Inkousha dan sejumlah usaha toko roti seperti Roti Suan’s, Tivoli, Tahiti, Loundry Himalaya dan usaha lainnya dituding mencemari pemukiman warga. Parahnya lagi, jika hujan turun, air parit tercemar limbah restoran non muslim tersebut meluber ke rumah warga.
 
Sementara itu, Camat Medan Petisah M Yunus yang dikonfirmasi terkesan menutupi kasus limbah yang ditimbulkan sejumlah usaha disana. Bahkan M Yunus menyalahkan dinas terkait karena tidak menggali parit dan menurutnya sudah menyurati instansi terkait.
 
Ketika ditanya kenapa tidak menyurati pihak pengusaha karena tidak memiliki IPAL, M Yunus mengaku tidak ada menyurati pihak pengusaha seraya menjelaskan, jika parit lancar, air tidak tergenang maka yang diusulkan pembenahan parit.

“Kalau masalah limbah nanti biar dinas yang menangani izin limbahnya. Saya mau tanya yang mau dibenahi duluan parit atau limbah,” terang M Yunus lewat pesan singkatnya.
  
Sedangkan BLH Pemko Medan yang dicoba dihubungi wartawan terkesan tertutup. Kabid Amdal BLH Kota Medan Adnan Syam Zega  mengelak ketika ditanyai seraya mengarahkan ke Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan Lies Setyowati. Sedangkan Lies Setyowati ketika dihubungi lewat telepon tidak bersedia mengangkat telepon. SMS yang dikirim juga tidak dibalas. (BS-001)

Tag: