Kepala BLH Medan Akui Kesulitan Atasi Pencemaran



Kepala BLH Medan Akui Kesulitan Atasi Pencemaran
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Permasalahan limbah menjadi isu mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kota Medan Tahun 2013 dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (5/5/2014).

Anggota Pansus Porman Naibaho meminta Kepala BLH Medan Arif Trinugroho untuk memberikan data terkait kasus limbah yang selama ini sudah sangat meresahkan warga, mengingat selama ini permasalahan limbah tidak pernah kunjung usai.

"Dalam kesempatan ini kami meminta BLH untuk memberikan  penjelasan soal pencemaran yang terjadi di Kota Medan, karena kita melihat isu pencemaran ini kurang mendapatkan perhatian," jelasnya dalam rapat yang dipimpin Anggota Pansus LKPj Tim A Jumadi.

Menanggapi pertanyaan Anggota Pansus LKPj, Kepala BLH Medan Arief Trinugroho menjelaskan selama Tahun 2013 pihaknya menangani 16 kasus pencemaran dan 14 diantaranya sudah direalisasikan.

"Jadi ada 16 kasus yang kami tindaklanjuti dimana 14 diantaranya sudah dituntaskan," ungkapnya dalam rapat yang dihadiri sejumlah Anggota Pansus LKPj diantaranya Srijati Pohan, Kuat Surbakti, Khairuddin Salim, Porman Naibao dan Ainal Mardiah.

Sementara itu, untuk penanganan dan penindakan terhadap para pelanggar pihaknya melibatkan tim terpadu dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

"Terus terang kita mengalami kesulitan, untuk itulah dalam penindakan kita melibatkan tim terpadu yang turun langsung ke lapangan," jelasnya.

Selama ini, pihaknya sudah mengeluarkan sanksi administrasi terhadap para pelanggar serta sudah mengeluarkan rekomendasi  dan laporan ke kementerian terkait permasalahan pencemaran.

"Kita sudah sampaikan laporan pelanggaran sampai ke kementerian, begitu juga terhadap pera pelanggar kita juga sudah memperkarakannya hingga ke tingkat pengadilan," jelasnya seraya mengatakan perusahaan yang kini tengah di pengadilan adalah kasus pencemaran di perusahaan grup Growth Sumatera.

Arief mengaku pihaknya kesulitan dalam melakukan tindakan dikarenakan kurangnya pegawai BLH berstatus PPNS.

"Kita akui agak sulit menangani kasus pencemaran, tidak sembarang orang bisa mengawasi dan memeriksa kecuali pejabat tertentu seperti PPNS. Sementara kita tidak memiliki PPNS," jelasnya seraya mengatakan BLH Medan pernah memiliki dua PPNS namun kini sudah tidak lagi.

Pun begitu, Arief mengaku pihaknya tidak menyerah menghadapi permasalahan ini meski dengan segala keterbatasan.

"Kita tidak menyerah dan kita sudah membawa pelaku pencemaran ke ranah pidana," jelasnya. (BS-001)

Tag: