DPRD Sahkan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2014-2034

Jangan Lagi Terdengar Istilah Ketok Manis



Jangan Lagi Terdengar Istilah Ketok Manis
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2014-2034 dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/3/2014).

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan dalam tanggapannya yang dibacakan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlaungan Simangunsong berharap tidak ada lagi tindakan penertiban setengah hati yang sebagian masyarakat menyebutnya dengan istilah “ketok manis”. Pemerintah Kota Medan harus konsisten menjatuhkan sanksi administrasi, pidana dan perdata sebagai tindakan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Kemudian, Pemko Medan sesuai kewenangannya harus berani bersikap tegas dan konsisten terhadap mereka-mereka yang tidak mengindahkan ketentuan tata ruang. Bukan hanya terhadap warga masyarakat maupun pengembang, akan tetapi juga kepada petugas SKPD yang melakukan pembiaran bila ada pelanggaran tata ruang yang terjadi di lapangan.

Dalam hal perizinan, Pemko Medan juga harus dapat dan mau membatalkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Membatalkan izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi terbukti tidak sesuai dengan RTRW. Kemudian terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin, memberikan penggantian yang layak. Pemko Medan juga harus membatalkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW dengan penggantian yang layak.

“Pemko Medan juga harus siap memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang serta mencegah, membatasi pertumbuhan ataupun mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Kami berharap Pemerintah Kota Medan juga segera membenahi sumber daya manusia aparat pelaksana di lapangan, dibarengi sarana dan prasarana pendukung,” ujar Parlaungan.

Terakhir, Fraksi Demokrat mengharapkan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar dilibatkan dalam memberhasilkan pelaksanaan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini. (BS-001)

Tag: