Beritasumut.com-Gubsu HT Erry Nuradi berharap auditor dan pengawas di Sumut semakin berkualitas. Harapan ini disampaikan Erry Nuradi saat membuka workshop Manajemen Audit Insvestigatif bagi para Inspektur di lingkungan Inspektorat se Sumut yang digelar di Kantor BPKP Jalan Gatsu Medan, Jumat (22/07/2016). Dalam kesempatan itu Erry juga mengapresiasi upaya BPKP dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dengan dilaksanakannya workshop manajemen audit investigatif ini Pemprovsu sangat mengapresiasi upaya BPKP Perwakilan Provsu untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) khususnya Aparat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah se Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Hadir pada acara tersebut Kepala Subdit Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan BUMN dan BUMD Buntoro, Ka Subdit investigasi BUMD Gumbira SE, Ka Perwakilan BPKP Provsu Mulyana dan jajarannya, Advisor GIZ-KPK Dwi Siska Susanti, para narasumber, Plt Inspektur Inspektorat Provsu Ahmad Fuad, Plt Karo Keuangan Setdaprovsu Agus Tripriyono, para inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara.
Dengan semakin baiknya kualitas APIP lanjut Erry tentunya mereka semakin mampu menjawab tantangan termasuk menjawab tuntutan masyarakat untuk penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik dan benar (clean governance dan good governance).
"Semoga kedepannya para auditor dan pengawas di Sumatera Utara memiliki keahlian dengan kompetensi yang memadai, mampu melaksanakan tugas obyektif, profesional dan independen, memenuhi kode etik dan standar audit, memberikan laporan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan, dan memiliki kesadaran untuk pengembangan profesi," ujar Erry.
Erry mengakui dalam penyelenggaraan pemerintahan, praktek-praktek kecurangan (fraud) masih banyak ditemukan. Hal itu menyebabkan hancurnya kredibilitas pemerintahan, adanya kerugian negara/daerah, rusaknya moril pemangku dan pelaksana penyelenggara pemerintahan serta dampak negatif lainnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu disiapkan pedoman pelaksanaan tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang merupakan fungsi manajemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien,serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan terpenting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan BPKP Provsu Mulyana mengatakan ada 2 Undang-undang yang mengangkat APIP yakni undang-undang No.30 tentang Administrasi pemerintahan, dan undang-undang no. 23 tentang pemerintahan daerah. Kewenangan APIP sangat besar diberikan untuk melakukan audit (pemeriksaan) atas penyalahgunaan wewenang. Diharapkan kedua undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh para inspektorat.
Kedepan, lanjut Mulyana APIP khususnya inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum terutama dalam melakukan pendeteksian dan pengungkapan atas penyalahgunaan wewenang. Setelah memahami pengungkapan penyalahgunaan wewenang tentunya akan dapat dilakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang tadi. "Acara hari ini sangat penting untuk peningkatan kapabilitas APIP khususnya peningkatan kapasitas inspektur dalam mengelola inspektorat secara baik dan efektif," pungkasnya.(BS03)