DPRD Sumut Minta Gubernur Tunda SK DKSU



DPRD Sumut Minta Gubernur Tunda SK DKSU
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menunda Pembentukan Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU) karena masih ada hal-hal yang harus terlebih dahulu dibicarakan bersama, terutama soal mekanisme dalam pelibatan masyarakat kesenian yang ada maupun payung hukumnya yang dianggap lemah.

"Komisi E DPRD Sumut minta agar gubernur Sumut menunda pembentukan DKSU untuk menghindari polemik yang kontraproduktif," ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut Effendi Panjaitan didampingi beberapa anggota saat menerima audiensi sejumlah Masyarakat Kesenian Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (25/5/2015).

Sejumlah Masyarakat Kesenian menemui Komisi E DPRDSU, menyampaikan keberatan terhadap statemen Gubernur Sumut soal SK Pengurus DKSU yang akan disahkan secepatnya. Mereka diantaranya Idris Pasaribu, Baharuddin Syaputra, Thomson HS, Choking Susilo Sakeh, Efendi Naibaho, Shohibul Ansor Siregar, Dharma Lubis, Bambang Sumantri, Ayub Badrin dan beberapa lainnya.

Idris Pasaribu dalam kesempatan itu mengatakan, masalah kesenian bukan cuma masalah seniman melainkan juga masalah masyarakat kesenian antara lain para seniman, guru/dosen/pengajar seni, pengamat/kritikus, pembina/fasilitator bahkan juga menjadi masalah seluruh elemen masyarakat.

Dengan demikian, dalam pembentukan DKSU  mestinya Gubernur Sumut terlebih dahulu mendengarkan semua masyarakat kesenian yang ada di 33 kab/kota, bahkan juga belasan etnis yang ada.

"Tidak hanya mendengar segelintir seniman, lantas memastikan akan membentuk DKSU, " ujar Idris Pasaribu.

Sedangkan Shohibul Ansor Siregar mengatakan,   cara-cara tidak demokratis seperti yang dilakukan para penguasa Orde Baru tidak perlu dipraktekkan lagi saat ini, apalagi dalam membentuk dewan kesenian.

"Kami berharap, bapak-bapak Anggota DPRD Sumut bisa menjembatani masalah ini dengan cara-cara yang lebih demokrasi," ujar Shohibul.

Shohibul juga mengingatkan, payung hukum pembentukan dewan kesenian selama ini adalah Inmendagri No 5A tahun 1993. Lahirnya Inmendagri tersebut jelas merupakan upaya hegenomi pemerintahan saat ini terhadap segala aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas kesenian.

"Secara yuridis formal payung hukum pembentukan dewan kesenian itu lemah dan tidak lagi sesuai dengan era keterbukaan saat ini," tegas Shohibul.

Karenanya, Shohibul berharap Gubernur Sumut tidak terburu-buru membentuk DKSU. Melainkan duduk bersama DPRD Sumut dan masyarakat kesenian membicarakan payung hukum yang lebih baik untuk dewan kesenian.

Sementara itu Choking Susilo Sakeh mengutarakan rencana Masyarakat Kesenian Sumut akan menyelenggarakan Musyawarah Masyarakat Kesenian Sumut, dengan melibatkan masyarakat kesenian dari 33 kab/kota serta seluruh etnis yang ada di Sumut. Dalam musyawarah itu akan dibahas kebijakan dasar Pembangunan Kesenian Sumut yang mencakup visi, misi, tujuan termasuk pembentukan lembaga dewan kesenian dan payung hukumnya baik berbentuk Perda ataupun Pergub Sumut. Termasuk program pembangunan kesenian yang terencana dan terukur.

"Insya Allah, kami rencanakan dilaksanakan seusai Lebaran Juli 2015," jelas Choking.

Effendi Panjaitan membenarkan bahwa aktivitas kesenian yang dilakukan oleh Pemprov Sumut selama ini terkesan memang dilaksanakan secara sporadis, tidak terencana dan tidak terukur. Sehingga yang muncul kemudian adalah kegiatan yang artifisial namun tidak mampu menampilkan roh dan nilai filosofi yang terkandung. "Ini sesungguhnya memprihatinkan," katanya.

Karenanya, Komisi E DPRD Sumut mendukung penuh upaya dan langkah-langkah yang dilakukan Masyarakat Kesenian Sumut menyangkut kondisi kesenian Sumut, termasuk masalah pembentukan DKSU. "Kami memberi dukungan penuh," ujar Panjaitan. (BS-001)

Tag: