DPRD Desak Pemko Medan Tutup KFC Tanpa Amdal



DPRD Desak Pemko Medan Tutup KFC Tanpa Amdal
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikrimah Hamidy mengatakan Pemko Medan harus mengambil langkah tegas terhadap gerai KFC yang tidak memiliki dokumen Amdal. 

Menurutnya, KFC sudah melanggar Uundang-undang tentang lingkungan hidup yang mengharuskan setiap bangunan besar memiliki dokumen tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar. 

“Pemko Medan harus ambil langkah tegas, kalau memang tidak ada Amdal gerai KFC maka harus ditutup,“ tegasnya di Medan, Jumat (24/1/2014).

Politisi PKS ini menuturkan, BLH Medan juga tidak boleh memperlama dan mempersulit gerai KFC yang masih dalam proses pengurusan izin. Karena bisa saja restoran cepat saji tersebut sudah mengurus izin tapi tidak ditindaklanjuti.

Seharusnya, tambah Ikrimah, sebelum izin itu diterbitkan BLH, untuk sementara waktu gerai itu harus ditutup agar tidak mencemari lingkungan lebih banyak lagi.

“Kalau sudah terbukti itu belum ada izin, Pemko Medan harus ambil langkah tegas dengan melakukan penutupan. Dan membuka kembali setelah restoran cepat saji itu memiliki dokumen lingkungan hidup,“ tandasnya.

Sementara itu, General Affair PT Fast Food Indonesia Richard saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon enggan memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai dokumen lingkungan hidup milik gerai KFC. 

“Saya lagi cuti, nanti saja hari Senin kita bicarakan, saya ada urusan keluarga,“ ujarnya singkat. (BS-001)


Tag: