Bonar Sirait Pj Bupati Pakpak Bharat



Bonar Sirait Pj Bupati Pakpak Bharat
Istimewa
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi melantik Kepala Bakorluh Sumut Bonar Sirait sebagai Pj Bupati Pakpak Bharat.

Beritasumut.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi melantik Kepala Badan Koordinasi dan Penyuluhan (Bakorluh) Sumut Bonar Sirait sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat.

Pelantikan Bonar Sirait bersamaan dengan pelantikan lima Pj Bupati/Wali Kota lainnya. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan Pakta Integritas di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (28/9/2015).

 

Hadir dalam pelantikan, Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, Kasdam I BB Brigjen Cucu Soemantri, Pangkosek Hanudnas III Marsma Jemi Trisonjaya, Danlantamal I Belawan Laksma TNU Yudo Margono, Danlanud Soewondo Medan Kolonel Pnb Arifien Syahrir, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Tohar Bayo Angin.

 

Dalam kesempatan tersebut, Tengku Erry Nuradi menegaskan, pengangkatan 6 Pj Kepala Daerah itu karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah sekaligus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai persiapan menjelang pilkada serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut sesuai Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tertinggi Pratama.

 

“Ada 14 Kepala Daerah yang telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada 9 Desember 2015 mendatang dan 9 lainnya setelah Pilkada 9 Desember 2015,” ujar Tengku Erry.

 

Tengku Erry berpesan, Pj Bupati dan Wali Kota yang diangkat memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak di daerahnya masing-masing pada 9 Desember 2015 mendatang.

 

“Jaga kondusifitas daerah masing-masing, tetap bersikap netral dalam mengambil kebijakan terhadap semua pasangan calon secara adil dan satara dan jaga netralitas perangkat Pemerintah Daerah maupun Pegawai Negeri Sipil,” pesan Tengku Erry.

 

Tengku Erry juga berharap Sumut menjadi contoh sebagai daerah yang paling sukses, aman dan lancar serta minim sengketa dalam melaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Untuk itu, Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang baru saja dilantik diharapkan mendukung pembiayaan lembaga pelaksanaan pilkada dan pihak keamanan di daerah masing-masing.

 

“Kita mengetahui masih ada daerah yang menambah anggaran pembiayaan pilkada melalui APBD Perubahan. Bagi daerah yang mengalami seperti ini, segera melakukan langkah percepatan pembahasan APBD Perubahan sesuai aturan perundang-undangan karena pilkada sudah di depan mata. Sumut harus menjadi daerah paling aman dalam pilkada serentak nantinya,” pesan Tengku Erry.

 

Tengku Erry juga menegaskan kepada Pj Bupati dan Wali Kota untuk melanjutkan program pembangunan sesuai perencanaan dan penganggaran yang telah dirumuskan Bupati dan Wali Kota sebelumnya.

 

“Tanggung jawab Pj Bupati dan Pj Wali Kota merupakan masa transisi. Untuk itu, jangan melakukan perubahan bersifat fundamental sehingga tidak mengganggu berlangsungnya program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya,” sebut Tengku Erry.

 

Dalam kesempatan yang sama, Tengku Erry juga berharap Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang baru dilantik untuk menyukseskan Program Pemberdayaan Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 72 Tentang Pemberdayaan Desa. Dalam ketentuan tersebut, tiap desa mendapatkan bantuang pengembangan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota di luar Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Saya minta, segera realisasikan alokasi anggaran desa ini bila sudah ditransfer pemerintah pusat. Keterlambatan pencairan ditingkat kabupaten/kota akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan di desa yang pada akhirnya akan memperlambat kemajuan dan perkembangan desa,” tegas Tengku Erry.

 

Pj Bupati dan Pj Wali Kota juga diharapkan melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan di desa, terutama desa yang dibiayai oleh negara. Jangan sampai keterbatasan pemahaman terhadap peraturan dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) mimicu berbagai persoalan, apalagi sampai ke ranah hukum.

 

“Persoalan itu akan berdampak luas dalam upaya mengejar ketertinggalan desa. Ini harus mendapat perhatian kita bersama,” harap Tengku Erry. (BS-001)


Tag: