Beritasumut.com-Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) mencatat, dalam 2 tahun terakhir yakni 2014 dan 2015 terdata sebanyak 527 kasus kekerasan yang pernah berlangsung.
Menanggapi hal ini, Ketua KPAID Sumut Zahrin Piliang menyebutkan, kasus kekerasan pada anak itu meliputi banyak hal. Diantaranya kasus perebutan kuasa asuh, kejahatan seksual, penganiayaan, hingga eksploitasi anak. Daftar kasus yang tercatat di KPAID tahun 2014 sebanyak 283 kasus dan tahun 2015 sebanyak 244 kasus.
"Itu hanya laporan yang tercatat di kita saja. Sebetulnya kasus kekerasan anak yang terjadi di luar sana, yang mungkin tak dilaporkan pasti jauh lebih banyak," ungkapnya di kantor KPAID Sumut, Kamis (12/05/2016).
Zahrin mengatakan, pada kasus kejahatan seksual jumlahnya tergolong tinggi yakni sebanyak 108 kasus. Pada tahun 2014 KPAID menerima sebanyak 55 laporan dan 2015 sebesar 53 laporan. "Korbannya bervariasi, rata-rata berusia 3 hingga 17 tahun. Pelaku umumnya berasal dari lingkungan sekitar, bahkan berasal dari keluarga korban sendiri," jelasnya.
Dia juga menilai, kejahatan seksual itu sangat sulit untuk ditekan. Hal itu dikarenakan sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak, tidak pernah memberikan efek jera. "Ancaman bagi pelaku kejahatan seksual anak selama 15 tahun. Namun vonis yang dijatuhkan umumnya hanya selama 4 hingga 8 tahun saja," ujarnya.
Vonis hukuman yang kerap berlangsung itu dinilai KPAID tidak pernah membuat masyarakat takut untuk melakukan kejahatan seksual. Meskipun begitu, diakui Zahrin, sampai sekarang belum pernah KPAID mencatat residivis kejahatan seksual anak melakukan kejahatannya kembali selepas masa kurungan. "Tapi sebetulnya 15 tahun itu masih kurang, harusnya diatas 20 tahun untuk menimbulkan efek jera. Apalagi jika kejahatannya dilanjutkan sampai pembunuhan, itu pantasnya hukuman mati," terangnya. (BS02)