Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.906 Ekor Kepiting Bakau Betina Bertelur



Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.906 Ekor Kepiting Bakau Betina Bertelur
beritasumut.com/BS05
Kepiting bakau yang berhasil diamankan.
Beritasumut.com-Sebanyak 1.906 ekor kepiting bakau betina bertelur berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu, Kamis (05/05/2016). Namun, selama sepekan dilakukan penyelidikan, Rabu (11/5/2016) baru diketahui hewan langka itu ilegal tanpa izin dokumen resmi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kuala Namu, Zaky Firmansyah mengatakan saat diperiksa di Line 1 Terminal Cargo Bandara, box itu berisi kepiting jantan. Namun, setelah dilanjutkan ke RA menggunakan mobil box dan ternyata terjadi perubahan dari kepiting jantan menjadi kepiting betina bertelur.

"Jadi saat itu dari hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan terhadap 17 box tersebut didapati 1.906 kepiting dengan berat 479 kg. Semua kepiting tersebut betina dan dalam keadaan bertelur dan sebagian dibawah ukuran 200 gram," terang Zaky, Rabu (11/05/2016).

Menurut Zaky, ekspor kepiting bakau betina dalam kondisi hidup merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Potunus pelagicus spp) dan SE MEN K-P Nomor 18 Tahun 2015.(BS05)


Tag: