Senin, 25 Mei 2026

Terkait Gula 25 Ton Tanpa SNI, Poldasu Tak Berniat Koordinasi ke Polda Sumbar

Jumat, 15 April 2016 18:59 WIB
Terkait Gula 25 Ton Tanpa SNI, Poldasu Tak Berniat Koordinasi ke Polda Sumbar
Beritasumut/BS01
Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengamankan 25 ton gula merek Berlian Jaya (Siputih) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga kini belum juga menetapkan tersangka terkait diamankannya 25 ton gula merk Berlian Jaya (Siputih) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan POM RI.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan, Jumat (15/04/2016), menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini masih saksi saja yang sudah kita periksa, untuk tersangkanya belum ada," ucapnya yang tak merinci jumlah saksi yang diperiksa.

Mengenai asal gula yang di sebut berasal dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pihaknya hingga kini juga belum berencana untuk berkoordinasi dengan Polda Sumbar."Belum ada rencana, ngapain kita koordinasi dengan Polda Sumbar.Soal gula, sampai saat ini belum diketahui asal gula dari mana.Karena kita masih mendalami, kemungkinan gula ini berasal dari luar negeri," terang Haydar.Namun dia meyakini gula tersebut berasal dari dalam (Indonesia).

Sebelumnya, Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengamankan 25 ton gula merek Berlian Jaya (Siputih) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari dua tempat berbeda, Serdangbedagai (Sergai) dan Medan persisnya di kawasan KIM II Mabar, Jumat (1/4/2016) lalu.

Dari gudang/kilang padi di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, polisi mengamankan 500 kotak gula yang setiap kotaknya berisi 20 saset dengan berat masing-masing 1 kg dan total jumlah sebanyak 1 ton.Sedangkan dari gudang di daerah Tanjung Mulia, Medan, polisi menyita 755 kotak dengan berat total 1,5 ton. Diketahui, gula tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat.

Selain mengamankan gula tanpa SNI itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial FS dan AJ. Tersangka FS mengaku gudang/kilang padi di Sergai itu adalah milik mertuanya bernama A.Pasal yang dipersangkakan menyangkut Pasal 120 UU RI No.3 tahun 2014 tetang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (BS01)

Tags
SNI
beritaTerkait
Youthpreneur Academy 2025: The Founder’s Path for Practical Entrepreneurial Success, FEB USU Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sukses
ULBI Kembali Buka Program Ikatan Dinas PosIND Bagi 100 Mahasiswa
Dukung Keberlanjutan Perikanan, Mahasiswa UPER Rancang Prototipe Bisnis Hasil Tangkap Laut
Revisi UU TNI, DPR Bakal Bahas Larangan TNI Berbisnis
Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil
Josniko Tarigan Bantah Pungli di Jalan Jamin Ginting
komentar
beritaTerbaru
hit tracker