Senin, 25 Mei 2026

Aniaya PRT dan Sembunyikan Mayat, Putra Syamsul Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin, 05 Januari 2015 20:07 WIB
Aniaya PRT dan Sembunyikan Mayat, Putra Syamsul Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
MTA memeluk ibunya, Radika disaksikan ayahnya, Syamsul Anwar usai divonis setahun delapan bulan penjara. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Setelah pembantunya, MHB (18), giliran putra pasangan Syamsul Anwar alias Syamsul Rahman dan Radika, MTA (18), yang terbukti bersalah menganiaya pembantu rumah tangga (PRT). MTA divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan hakim tunggal Nazzar Effriandi di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2015) siang.

"Menyatakan anak, MTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan turut serta menyembunyikan mayat. Menghukum anak dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Nazzar.

MTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

MTA  terbukti melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT, yaitu Anis Rahayu, Endang, dan Rukmiani. Dia menampar, menendang dan memukuli para pembantu itu.

Pemuda ini memang tidak terlibat dalam tindak kekerasan yang menewaskan seorang PRT bernama Hermin alias Cici. Namun, dia ikut membuang mayat perempuan itu di Barus Jahe, Karo.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim menghukum MTA dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum MTA menyatakan masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Sikap serupa disampaikan jaksa.

"Kami masih pikir-pikir," ucap JPU Lila Nasution.

Usai persidangan, MTA terlihat tenang. Dia sempat berpelukan dengan ayah dan ibunya yang dihadirkan di persidangan. Sementara sang ibu terlihat menangis.

Dalam perkara ini, selain MTA, seorang pembantu pria di rumahnya yaitu MHB, telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya PRT, seorang di antaranya tewas, lalu ikut menyembunyikan mayatnya.

MTA dan MHB diadili lebih awal karena usianya masih anak-anak saat peristiwa pidana itu terjadi. Masa penahanan mereka terbatas.

Sementara, 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan di kepolisian. Kelimanya yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika, keponakannya Jakir, dan pembantunya Kiki Andika, serta sopirnya Ferry Syahputra.

MTA dan MHB bersama kelima orang itu berurusan dengan penegak hukum setelah rumah Syamsul di Jalan Beo, Medan, digerebek polisi beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT yang menjadi korban penganiayaan. Belakangan diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker