Senin, 25 Mei 2026

Siksa PRT Hingga Tewas, Pembantu Syamsul Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 05 Januari 2015 13:59 WIB
Siksa PRT Hingga Tewas, Pembantu Syamsul Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Sidang perkara penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) memasuki pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2014) siang. Seorang terdakwa, MHB (17), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

MHB merupakan anak yang bekerja sebagai pembantu di keluarga Syamsul Anwar alias Syamsul Rahman dan Radika. Bersama putra pasangan itu, MTA (17), dia disidangkan lebih awal karena usia mereka  masih anak-anak, sehingga masa penahanannya terbatas.

Sidang vonis terhadap MHB yang pertama digelar. Persidangan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Medan itu baru selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Hakim tunggal Nazzar Effriandi, jaksa dan pengacara kemudian beristirahat sebelum memulai persidangan untuk terdakwa MTA.

MHB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal ayat (3) UU No 33 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan anak, MHB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan mati, dan melakukan fisik dalam lingkup rumah tangga. Menghukum anak dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Nazzar.

Dalam perkara ini, para saksi menyatakan MHB kerap menganiaya para PRT yang ada di kediaman Syamsul. Dia  menempeleng, memukul dengan kemoceng, centong atau penggaris, menendang serta menghukum PRT 200 kali turun naik tangga.

Ditemukan pula fakta bahwa MHB bersama saksi Ferry Syahputra dipanggil Radika untuk menghukum Hermin alias Cici yang tidak bisa mengepel lantai hingga kering. Mereka kemudian memasukkan Cici ke dalam bak yang ada di lantai 2, setelah menginjak-injaknya. Kepala perempuan itu ditenggelamkan di dalam bak sementara kakinya dibiarkan di atas.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, kepala Cici dua kali direndam di dalam bak dengan durasi sekitar 10 detik. Perempuan itu sempat minta tolong, namun tak dihiraukan. Setelah rendaman kedua dia tak bergerak kemudian dibawa turun dan diberi minyak angin oleh teman-temannya.

Jasad Cici kemudian dibuang di tepi jalan di Desa Sukanalu, Barus Jahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan pemeriksaan forensik, perempuan itu tewas dengan kondisi iga patah dan mengalami pendarahan.

Sebelumnya, MHB dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Menyikapi putusan 5 tahun penjara, Jaksa Penutut Umum (JPU) Amrizal Fahmi menyatakan mereka masih piker-pikir.

Penasihat hukum MHB juga menyatakan masih pikir-pikir. "Putusan ini maksimal dan di luar perkiraan kami. Kami masih konsultasi dengan keluarga," kata Ibrahim Nainggolan, salah seorang penasihat hukumnya.

Seperti diberitakan, Syamsul Anwar dan Radika merupakan pemilik rumah yang digerebek polisi di Jalan Beo, Medan beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT yang menjadi korban penganiayaan. Belakangan diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe Karo.

Syamsul Anwar, Radika, anaknya MTA (17), keponakannya Jakir, pekerjanya MHB (17) dan Kiki Andika, serta sopirnya Ferry jadi tersangka dalam perkara ini. Selain MHB dan MTA, 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker