Senin, 25 Mei 2026

Polisi dan Jaksa Sepakat Menghukum Tersangka Penganiaya PRT di Medan

Jumat, 26 Desember 2014 15:17 WIB
Polisi dan Jaksa Sepakat Menghukum Tersangka Penganiaya PRT di Medan
Syamsul Anwar. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram mengatakan, Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri Medan telah berkomitmen untuk menghukum tersangka penganiaya pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut) sesuai dengan perbuatannya.

"Kita akan memberikan hukuman maksimal tentunya sesuai perbuatan masing-masing tersangka. Sebab, para pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini," jelasnya di Medan, Jumat (26/12/2014).

Dia mencontohkan, ada tersangka yang dijerat pasal pembunuhan, namun tersangka lain tidak terlibat.

"Dalam kasus ini, tidak semua tersangka terlibat melakukan pembunuhan. Di sini, empat orang yang dijerat Pasal 338 KUHPidana atau pembunuhan yakni Radika (istri Syamsul Anwar), Bahri (pekerja), Feri (sopir) dan Zakir (keponakan). Sedangkan tiga lainnya, Syamsul Anwar, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak) dijerat Pasal 221 yakni menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184 karena membuang mayat," terangnya.

Ia menjabarkan, pasal pembunuhan terdiri atas dua jenis yaitu direncanakan (340) dan spontanitas (338). Kasus ini termasuk dalam spontanitas atau pembunuhan tidak terencana, sebab kematian dimulai dari penganiayaan hingga kemudian juga diancam Pasal 351 ayat 3, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan kematian.

"Dalam menyusun berkas, kita menerapkan dari yang terberat yakni 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian KDRT yang menyebabkan kematian juga diancam 15 tahun, selanjutnya penganiayaan hingga mengakibatkan orang tewas diancam 12 tahun. Khusus penganiayaan, ketujuh tersangka diduga melakukan hal yang sama dengan waktu berbeda," ungkapnya.

Polisi juga menerapkan pasal perdagangan manusia dalam kasus ini. Pasal ini diterapkan sebab para PRT tak digaji selama 5 tahun bekerja. "Setelah PRT disalurkan kepada seseorang, gajinya selalu diambil tersangka Syamsul," tambahnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah
Soal Klaim Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi di Labuhanbatu, Ini Penjelasan Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker